Bank/pos juga wajib menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Bank/pos yang tidak mau menyediakan layanan ini berarti melanggar perjanjian kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bank/pos akan dikenakan sanksi administratif berupa denda jika melanggar dan tidak memberikan pelayanan seperti di atas.
Layanan ini gratis karena bank/pos dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan Negara kepada Wajib Pajak. Bank/pos sudah diberikan imbalan oleh pemerintah atas jasa pelayanan penerimaan negara untuk setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan.
AKAN TETAPI jika tidak Bisa dikarenakan di hari yang berbeda Bagaimana?
Bagi anda orang bagian keuangan atau pajak di perusahaan, tentu dan kalo bisa jangan sampai, kehilangan berkas-berkas penting. Sebagai contoh hilangnya bukti bayar SSP idbilling. Akan tetapi jika sudah terlanjur ya apa boleh buat. Ya datang ke bank, atau ke kantor pajak. Tapi justru akan memakan waktu. Nah ada solusi lain yaitu cetak sendiri dengan fitur yang ada di sse versi lama.
Oke syaratnya gampang:
1. Sudah pernah register di sse versi 1, sse.pajak.go.id, pilih yang versi satu, registrasi dulu jika belum pernah.
2. file atau softcopy ssp tersimpan dengan baik di PC
Jika itu sudah oke, bisa dilanjut dengan melihat tutor di youtube berikut. Maaf sedikit sensor, karena terkait privasi klien...











0 komentar:
Posting Komentar